Etika Busana Wanita Muslimah

Prof. Dr. JAMAL A. BADAWI

Bagi sebagian orang, menulis wacana berkenaan dengan busana wanita Muslimah dipandang sebagai bahasan yang ‘enteng’. Akan tetapi, sesungguhnya syari’ah Islam telah menentukan baginya dimensi sosial, moral dan legal yang solid.

Satu persyaratan mendasar untuk menjadi seorang mukmin sejati menurut al-Qur’an al-Karim adalah dengan cara menjadikan opini, perasaan dan kecenderungan seseorang tunduk kepada apasaja yang Allah dan Rasul-Nya putuskan dan tetapkan:

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (Al-Ahzab: 36).

Oleh sebab itu, menempatkan opini pribadi, perasaan atau kecenderungan seseorang di atas atau pada tingkat yang sama dengan perintah-perintah Allah swt. merupakan papan kesombongan atau kepongahan teratas umat manusia yang tidak bisa ditolerir. Ini berarti — sebagai efeknya — bahwa seorang mahluk fana meresponi petunjuk Allah dengan kira-kira me-ngatakan: “Wahai Sang Pencipta diriku! Hukum-Mu adalah opini-Mu pribadi; aku mempunyai opiniku sendiri, selain itu akupun amat mengetahui apa yang terbaik bagi diriku.” Sikap seperti ini hanya cocok bagi orang-orang kafir dan orang-orang munafik, tetapi tidak bagi orang-orang yang beriman, tidak jadi soal betapa belum sempurnanya orang tersebut dalam mengimplementasikan Islam dalam kehidupannya.

Pemaparan kebenaran dengan cara yang paling jujur dan langsung mungkin bisa menimbulkan ‘ketidak-nyamanan’ bahkan kendati bagi para Muslim yang baik dan tulus sekalipun. Nampaknya, barangkali terasa lebih aman dan diplomatis dengan menghindari persoalan tersebut sama sekali, atau menyajikannya tetapi dengan cara yang ngambang dan samar-samar. Malahan terasa lebih ‘diplomatis’ lagi dengan memaafkan pelanggaran-pelanggaran secara eksplisit ataupun implisit guna membantu satu sama lain mendapatkan dalih serta merasionalisasikan ketidak-patuhan kita kepada Allah swt. Sikap semacam ini bukanlah hal yang baru dan tidak pula tanpa konsekuensi, sebagaimana disajikan dalam Al-Qur’an:

“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampai batas”.

“Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu” (al-Maidah: 78-79).

Berikut ini dipaparkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi semua model busana Muslimah.

Persyaratan Pertama : Batas Penutupan

Busana wanita Muslimah harus menutupi seluruh badan kecuali bagi bagian yang secara khusus dibebaskan. Al-Qur’an menyatakan:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pendengarannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pendengarannya, dan memelihara kemalauannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami-suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra- putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita- wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan ja-nganlah memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (an-Nur: 30-31).

Kedua ayat ini berisikan, di antara hal-hal lainnya, dua ajaran utama:

1. Seorang wanita Muslimah seharusnya tidak mempertontonkan atau memamerkan kecantikan dan perhiasannya (ziinah) kecuali untuk ‘bagian yang musti lazimnya nampak’ (ma dhahara minha), atau bagian yang tampak nyata.

Kata ziinah bisa mempunyai dua arti yang berkaitan : (a) kecantikan alami atau kemolekan tubuh, dan (b) perhiasan yang bisa diperoleh seperti giwang, kalung dan busana.

Bagian dari ziinah, yang dibebaskan dari ajaran di atas, diinterpretasikan dengan dua cara:

a. Wajah dan tapak tangan. Ini merupakan interpretasi dari sebagian besar para fuqaha masa lampau dan masa sekarang. Interpretasi ini dipertegas oleh ijma’ bahwa seorang wanita Muslimah diperke-nankan oleh Islam untuk membuka wajah dan tangannya dalam rangkaian ibadah haji dan bahkan dalam shalat, bahkan bagian badan dan selebihnya dari tubuhnya dianggap sebagai ‘aurah’ (yang harus ditutupi). Interpretasi ini didasarkan atas cerita Nabi Muhammad saw. khususnbya hadits yang beluai sabdakan:

“… Apabila seorang anak perempuan telah mencapai usia pubertas, tidak ada bagian tubuhnya yang boleh diperlihatkan kecuali ini — dan beliau menunjuk kepada wajah dan tapak tangan beliau”.

b. Apapun yang nampak dari tubuh wanita dikarenakan faktor-faktor yang tidak bisa di kontrol seperti tiupan angin, atau hal yang berlebihan seperti kalung atau bahkan pakaian luar itu sendiri.

2. Penutup kepala (khumur) harus ditarik hingga menutupi bagian leher yang terbuka (jayub). Khumur adalah bentuk jamak kata bahasa Arab ‘khimar’ yang berarti penutup kepala atau jilbab. Jayub adalah bentuk jamak dari kata bahasa Arab ‘jaiyb’ yang mengacu kepada krah baju yang terbuka. Ini berarti bahwa penutup kepala tersebut harus ditarik hingga menutupi tidak saja rambut tetapi juga leher bahkan hingga bagian dada.

 Persyaratan Kedua: Keluwesan/ Kelonggaran

Busana wanita Muslimah harus cukup luwes atau longgar sehingga tidak memperlihatkan bentuk dan lekuk-lekuk tubuh wanita. Ini konsisten dengan ayat yang dikutip di atas (an-Nur: 30-31) dan merupakan aspek yang ‘crucial’ dalam hal menyembunyikan ziinah. Bahkan busana yang cukup ketat yang menutupi seluruh tubuh sesungguhnya memperlihatkan bentuk dan lekuk-lekuk bagian tubuh wanita yang sangat menarik, seperti payudara, pinggang, pantat, punggung, dan paha. Apabila semua ini bukan dari bagian dari keindahan alami atau ziinah, lalu ini semua apa?

Nabi Muhammad saw. pernah menerima pakaian tebal sebagai hadiah. Tetapi beliau memberikannya kepada Usamah ibn Zaid, yang kemudian memberikannya lagi kepada istrinya. Ketika ditanya oleh Nabi mengapa ia tidak memakainya, lalu Usamah menjelaskan bahwa ia memberikan pakaian tersebut kepada istrinya. Kemudian Nabi bersabda kepada Uzamah: “Suruh ia memakainya sebagai gholalah di bawahnya (pakaian tersebut) karena khawatir bahwa pakaian tersebut mungkin akan memperlihatkan ukuran dan bentuk tubuhnya.” Kata gholalah dalam bahasa Arab artinya pakaian tebal yang dipakai di bawah busana luar untuk mencegah agar tidak memperlihatkan bentuk dan lekuk-lekuk tubuh.

Suatu cara yang amat dianjurkan untuk menutupi bentuk tubuh adalah dengan mengenakan baju luar yang longgar yang menutupi pakaian bagian dalam. Bagaimanapun juga, Nabi Muhammad saw. mengisyaratkan bahwa apabila busana wanita telah memenuhi standar Islam maka itu sudah cukup (tanpa baju luar yang longgar) bahkan bagi keabsahan untuk shalat.

 Persyaratan Ketiga: Ketebalan

Busana wanita Muslimah haruslah cukup tebal sehingga tidak memperlihatkan warna kulit yang ditutupinya, atau bentuk tubuh yang seharusnya di-sembunyikan.

Tujuan ayat 31 surat an-Nur di atas adalah untuk menyembunyikan tubuh wanita Muslimah kecuali ma dhahara minha, yakni wajah dan tapak tangan. Maka dari itu jelaslah bahwa tujuan ini tidak dapat tercapai apabila busana tersebut tipis yang dapat me- nyingkapkan warna kulit, bentuk serta keindahan tubuh. Hal ini dengan penuh perasaan dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw. “Di kalangan generasi mutakhir dari umatku kelak akan ada wanita- wanita yang memakai busana tetapi telanjang. Di atas kepala mereka akan terlihat seperti punuk atau bengkol pada unta. Laknatlah mereka karena mereka sesungguhnya terlaknat.” Pada versi hadits yang lain beliau menambahkan bahwa “mereka tidak akan masuk surga atau bahkan memperoleh bau surga sekali pun.”

Pada suatu kesempatan Asma’, putri Abu Bakar, mengunjungi saudara perempuannya A’isyah, isteri Nabi. Ketika Nabi melihat busana Asma’ tidak cukup tebal, beliau pun mema-lingkan mukanya dengan marah dan bersabda: “Apabila seorang perempuan mencapai usia akil baligh atau pubertas, maka tidak boleh ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini, dan beliau menunjukkan pada wajah dan tapak tangannya.”

 Persyaratan Keempat: Penampilan Keseluruhan

Busana wanita Muslimah harus tidak sedemikian rupa sehingga menarik perhatian para pria kepada kecantikan wanita. Al-Qur’an secara gamblang menjelaskan peryaratan-persyaratan bagi busana wanita Muslimah dengan tujuan untuk menyembunyikan ziinah. Bagaimana mungkin ziinah seperti itu dapat disembunyikan apabila busana tersebut sengaja didisain dengan cara agar busana tersebut menarik mata para pria kepada ‘kewanitaannya’?

Inilah sebabnya mengapa al-Qur’an menganjurkan agar para isteri Nabi dijadikan sebagai tauladan bagi para wanita Muslimah lainnya: “Jangan hiasi diri kamu sekalian dengan hiasan-hiasan dari zaman Jahiliyah

Persyaratan Terakhir: Persyaratan Tambahan

Sebagai tambahan atas empat persyaratan utama yang dengan jelas dipaparkan di atas, ada beberapa persyaratan lain yang menerangkan khususnya mungkin beragam sesuai dengan waktu dan tempat. Ini meliputi:

1. Busana wanita Muslimah harus tidak menyerupai apa yang dikenal sebagai kostum pria. Ibn ‘Abbas meriwayatkan bahwa “Nabi saw. mengutuk para pria yang bertindak seperti wanita dan para wanita yang bersikap seperti pria.”

2. Busana wanita Muslimah harus tidak menyerupai apa yang dikenal sebagai kostum orang-orang kafir. Persyaratan ini berasal dari aturan umum Syari’ah bahwa orang-orang Islam harus mempunyai kepribadian yang berbeda dan harus membedakan praktek-praktek serta penampilan mereka dari orang-orang kafir.

3. Busana wanita Muslimah haruslah bukan suatu busana yang menyiratkan ketenaran, kesombongan dan kepongahan. Ketenaran seperti itu mungkin dicari dengan mengenakan busana fantasi secara berlebihan sebagai simbol status atau pakaian compang- camping yang berlebihan untuk menarik rasa kekaguman orang lain atas sikap dirinya yang tidak mementing-kan diri sama sekali. Kedua motif ini adalah tidak tepat menurut ukuran Islam. Nabi Muhammad saw. bersabda:

“Siapa saja yang mengenakan suatu pakaian yang mengindikasikan ketenaran di dunia ini, maka Allah akan memakaikannya dengan pakaian kehinaan pada hari kebangkitan, kemudian membakarnya.”

Persyaratan Bagi Busana Pria Muslim

Perlu diperhatikan bahwa persya-ratan-persyaratan mendasar bagi busana wanita Muslimah juga berlaku bagi busana pria Muslim dengan perbedaan tertentu dalam tingkatan. Ini dapat dipahami dengan baik dengan cara melihat kepada apa yang Islam definisikan sebagai ‘aurah’. Aurah mengacu kepada bagian tubuh yang harus ditutupi di sepanjang waktu kecuali ada perkecualian yang dinyatakan. Menutupi aurah juga merupakan prasyarat keabsahan shalat bagi pria dan wanita.

Telah disepakati di kalangan para fuqaha atas dasar al-Qur’an dan al-Sunnah bahwa aurah bagi wanita ditentukan dengan seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan. Sedangkan bagi pria, aurah ditentukan dengan wilayah tubuh antara pusar dan lutut.

Dalam definisi aurah bagi pria dan wanita, semua persyaratan dasar yang dibahas dalam wacana ini pada dasarnya sama:

1. Pria Muslim harus menutupi ‘aurah sepenuhnya.

2. Busana pria Muslim harus cukup longgar sehingga tidak memperlihatkan bentuk atau apa-apa yang ia tutupi.

3. Busana mereka harus cukup tebal sehingga tidak menggambarkan warna kulit atau bagian-bagian yang perlu ditutupi.

4. Busana mereka harus tidak didisain dengan cara agar menarik perhatian. Aturan dasar kesederhanaan, kesopanan dan penghindaran ‘pamer-diri’ berlaku bagi semua orang yang beriman, pria dan wanita.

5. Ketika persyaratan tambahan yang dibahas di bawah kode etik busana wanita Muslimah juga berlaku pada busana pria Muslim.

1). Busana-busana pria Muslim harus tidak menyerupai apa yang dikenal sebagai busana wanita.

2). Mereka harus tidak menyerupai apa-apa yang diidentifikasikan sebagai pakaian orang-orang kafir.

3). Mereka harus bukan pakaian yang dikenakan oleh wanita atau sebagai indikasi kebanggaan dan kesombongan.

Sebagai tambahan kepada pembatasan-pembatasan atas busana pria Muslim di atas, kaum pria Muslim tidak dibenarkan memakai sutera dan emas. Hal ini tidak berlaku bagi kaum wanita Muslimah.

Kesimpulan

Sesungguhnya masih ada banyak issue berkenaan dengan busana wanita Muslimah yang tidak tercakup dalam wacana ini. Fakus utamanya adalah pada ajaran-ajaran Allah swt. sebagaimana yang dinyatakan dalam firman-Nya, al-Qur’an, dan sebagaimana dijelaskan oleh Rasul terpilih, Muhammad swt. Ajaran-ajaran ini harus diterapkan oleh semua kaum Muslimin dan Muslimat; dan dalam hal pelanggaran, mereka akan dimintai pertanggungja-wabannya di akhirat kelak.

Sesungguhnya para suami, ayah, dan ibu benar-benar mempunyai kewajiban untuk saling mengingatkan, menasehati, dan membantu demi untuk memperoleh ridha Allah swt. serta menghindari murka- Nya. Tetapi, dalam analisis terakhir, bukanlah keterpaksaan atau pemaksaan yang berkemungkinan besar menyebabkan terjadinya ketaqwaan terhadap Allah swt. Melainkan kasih Allah dan penerimaan hidayah-Nya sebagai kebenaran tertinggi-lah, bahkan apabila hal tersebut bertentangan dengan pandangan-pandangan pribadi, yang akan menyebabkan terjadinya perubahan tersebut.

Referensi Utama

Al-Albani, Muhammad N., Hijabul Mar’at-il-Muslimah fil-Kitab Wassunnah, Cet. Ketiga, Al-Makatub-ul-Islami, Beirut, Libanon, 1389 H.

Al-Qaradawi, Yusuf, Al-Halal Wal-Haram Fil-Islam, Maktabat Wahban, Kairo, 1396 H.

Sabiq, Sayyid, Fiqhus-Sunnah, Darul-Kitab-il-Arabi, Beirut, Libanon, 1973/1392 H.

    • IVAN & PARTNERS
    • October 5th, 2012

    hehehm… kok tema warna blognya bisa sama gini bro ?.. berarti selera style kita hampir mirip hehe…
    kali aja lo atau temen lo mau ngebangun, rumah, restoran, cafe, kantor, pendidikan atau apalah, gak usah sungkan-sungkan hubungi gw aja bro..

  1. This piece of writing will assist the internet visitors for creating new webpage or even a blog from start to end.

  2. Thank you so much for providing individuals with such a superb opportunity to check tips from this website. It really is so sweet and as well , full of a lot of fun for me personally and my office fellow workers to search your web site at least 3 times every week to read the fresh items you have got. Of course, we are always contented with the unbelievable guidelines you serve. Some 3 facts on this page are in reality the simplest we’ve had.

    • reply
    • February 9th, 2018

    ijin kopi ya

  1. No trackbacks yet.

Leave a reply to IVAN & PARTNERS Cancel reply